PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 3
(1) Layanan HAI-DJPb mempunyal tugas dan fungsi melaksanakan
kegiatan layanan yang meliputi:
- pemberian informasi umum perbendaharaan kepada pengguna layanan;
- penerimaan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan seputar perbendaharaan dari pengguna layanan;
- penelitian kelengkapan, pemilahan, dan konfirmasi akhir permasalahan kepada pengguna layanan;
- penerusan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan kepada pihak terkait sesuai fungsi dan kewenangannya;
- penyampaian informasi perbendaharaan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan;
- penerimaan permintaan perubahan layanan dari pengguna layanan;
- pelaksanaan broadcast informasi kepada pengguna layanan;
- pengelolaan basis data pengetahuan HAIPEDIA; (4'
5
- pengelolaan katalog layanan, OLA, dan SLA HAI-DJPb;
- sebagai helpdesk dalam hal penanganan bencana terkait kelangsungan bisnis Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- manajemen layanan;
- penjaminan kualitas layanan informasi;
- pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb;
- pengelolaan standar operasional prosedur mekanisme layanan HAI-DJPb; dan
- pelaksanaan administrasi HAI-DJPb.
(2) Manajemen layanan HAI-DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k meliputi:
- Manajemen Tingkat Layanan;
- Manajemen Gangguan Layanan;
- Manajemen Masalah Layanan;
- Manajemen Konfigurasi Layanan;
- Manajemen Perubahan Layanan; dan
- Manajemen Rilis Layanan.
