PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 2
(1) Layanan pengguna Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dilaksanakan oleh HAI-DJPb.
(2) HAI-DJPb merupakan kontak tunggal antara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dengan pengguna layanan dalam hal penanganan gangguan layanan perbendaharaan dan terjadi insiden/bencana di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
