Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Helpdesk adalah kontak tunggal bagi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaporkan setiap insiden atau bencana yang terj adi dalam kaitannya dengan kelangsungan bisnis Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Informasi perbendaharaan adalah informasi seputar layanan perbendaharaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi informasi publik yang dikecualikan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pengguna layanan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan HAI-DJPb.
- Service Level Agreement yang selanjutnya disebut SLA adalah perjanjian antara HAI-DJPb sebagai pengelola layanan dengan pengguna yang mengidentifikasi layanan dan kinerja yang disepakati.
- Operating Level Agreement yang selanjutnya disebut OLA adalah perjanjian antara HAI-DJPb dengan direktorat teknis pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjamin ketepatan SLA dengan pengguna layanan.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Agen adalah petugas yang melaksanakan fungsinya dalam melayani pertanyaan dan/ atau permasalahan yang disampaikan pengguna layanan.
- Request for Change yang selanjutnya disebut RFC adalah permintaan resmi yang disarnpaikan oleh pengguna untuk meminta suatu perubahan dalam lingkup layanan HAI-DJPb. 10.Change Advisory Board yang selanjutnya disebut CAB adalah Sekelompok orang yang memberikan arahan bagi Manajer Perubahan dalam hal penilaian, penentuan prioritas, dan penjadwalan perubahan. 11.Chief Information Officer yang selanjutnya disebut CIO adalah pejabat setingkat Eselon II yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.01 / 2017
3
tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 12.Broadcast adalah penyampaian informasi dari HAI-DJPb kepada pengguna layanan dengan cara mengirimkan informasi ke banyak pengguna layanan. 13.Customer Service Officer yang selanjutnya disebut CSO adalah petugas yang bertanggung jawab memberikan layanan kepada Satker yang dilaksanakan pada meja layanan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 14.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengintegrasikan proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan transparan . 15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. 16.Bank Interkoneksi pendukung SPAN adalah bank yang secara sistem terkoneksi dengan SPAN, yaitu Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. 17.Sistem Manajemen Kelangsungan Bisnis yang selanjutnya disebut SMKB adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang menerapkan, menjalankan, memantau, meninjau, memelihara, dan mengembangkan kelangsungan bisnis. 18.Koordinator Kelangsungan Bisnis adalah Pejabat pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau KPPN yang ditunjuk untuk mengembangkan dan memelihara dokumen SMKB serta menjadi bagian dari Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Satuan Tugas Pemulihan ketika terjadi situasi bencana. 19.Tim Penanganan Bencana adalah tim yang bertugas untuk melakukan fungsi tanggap darurat dan fungsi pemulihan saat terjadi bencana.
- Satuan Tugas Tanggap Darurat adalah bagian dari Tim Penanganan Bencana yang pertama kali diturunkan ketika terjadi bencana untuk menilai kebutuhan sumber daya dalam proses pemulihan.
- Satuan Tugas Pemulihan adalah bagian dari Tim Penanganan Bencana yang bertugas untuk melakukan pemulihan pada unit yang terdam.pak bencana.
- HAI CSO adalah saluran resmi HAI-DJPb yang terintegrasi dengan Online Monitoring SPAN dan digunakan oleh CSO KPPN dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk merekam dan/ atau menjawab pertanyaan dari pengguna yang langsung menghubungi CSO bersangkutan.
- HAIPEDIA adalah sistem basis data pengetahuan yang dimiliki dan dikelola oleh HAI-DJPb.
- Katalog Layanan HAI-DJPb adalah dokumen yang memuat daftar dan deskripsi layanan yang disediakan oleh HAI-DJPb kepada pengguna layanan.
- Manajemen Tingkat Layanan adalah fungsi untuk memastikan tingkat layanan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan. Cr
4
Termasuk di dalamnya adalah pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kineda, dan kepatuhan terhadap OLA dan SLA terhadap masing-masing jenis layanan di lingkungan HAI-DJPb.
- Manajemen Gangguan Layanan adalah fungsi untuk memulihkan layanan secara cepat dengan dampak negatif yang minimal, yang di dalamnya terdapat juga proses penanganan permintaan layanan yang disampaikan oleh pengguna.
- Manajemen Masalah Layanan adalah fungsi untuk mencari akar masalah sehingga diperoleh solusi permanen dan mencegah berulangnya gangguan dalam layanan.
- Manajemen Konfigurasi Layanan adalah fungsi untuk menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai komponen konfigurasi layanan.
- Manajemen Perubahan Layanan adalah fungsi untuk meminimalkan dampak negatif akibat adanya perubahan komponen konfigurasi layanan.
- Manajemen Rilis Layanan adalah fungsi memastikan efektivitas, efisiensi, dan keamanan dalam implementasi perubahan layanan yang telah disetujui pada fungsi Manajemen Perubahan Layanan.
