PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 4
Layanan HAI-DJPb mempunyai manfaat dalam melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
- peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian layanan terkait pertanyaan, perrnintaan informasi, gangguan atau permasalahan dari pengguna layanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- peningkatan citra Direktorat Jenderal Perbendaharaan di mata para stakeholder;
- peningkatan sinergi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan para pengguna layanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perbendaharaan; dan
- penguatan basis data pengetahuan seputar perbendaharaan yang nantinya diharapkan akan meningkatkan kompetensi individu pegawai di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
