PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 29
Mekanisme layanan broadcast kepada pengguna layanan yang tercantum pada standar operasional prosedur setidaknya memuat langkah-langkah sebagai berikut:
- Agen Layer 1 menerima permintaan broadcast dari saluran layanan surat elektronik atau portal HAI-DJPb;
- Agen Layer 1 melakukan pengujian kelengkapan data pengguna layanan;
- Agen Layer 1 melakukan pengecekan kesesuaian maksud dan tujuan permintaan serta kesesuaian dengan Katalog Layanan HAI- DJPb;
- apabila diperlukan, Agen Layer 1 dapat meminta kelengkapan pendukung terkait pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan dari pengguna layanan;
- Agen Layer 1 meneruskan kepada Kepala Seksi untuk mendapatkan persetujuan;
- Kepala Seksi dapat melakukan perubahan draft broadcast jika diperlukan, melakukan persetujuan, dan menugaskan Agen Layer 1 untuk membuat broadcast;
- Agen Layer 1 melakukan broadcast dan menyampaikan kepada pengguna layanan bahwa permintaan broadcast telah dilaksanakan; dan
- Penjamin Kualitas Layanan melakukan pengawasan atas pelaksanaan layanan.
