PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 30
(1) Laporan kinerja pelaksanaan layanan HAI-DJPb dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan secara periodik.
(2) Laporan kinerja sebagaiman.a dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
setiap triw-ulan dan disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
