PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 24
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan dengan cara:
- menyampaikan data/ informasi hasil pengawasan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal pada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; dan
- menyampaikan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb.
