PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 23
Penjaminan kualitas layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf 1 dilakukan dengan:
- mendokumentasikan dan/ atau merekam:
- identitas pengguna;
- pembicaraan telepon; dan
- hasil interaksi melalui sarana lainnya.
- melakukan evaluasi terhadap kegiatan layanan; dan/ atau
- kegiatan lain berkaitan dengan penjaminan kualitas.
