Pasal 22
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen layanan HAI-DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k, HAI-DJPb berkoordinasi dengan direktorat terkait pada lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam penyelenggaraan Manajemen Tingkat Layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, HAI-DJPb berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait dalam hal penentuan dan evaluasi terhadap OLA dan SLA.
(3) Dalam penyelenggaraan Manajemen Gangguan Layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, HAI-DJPb berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait dalam hal penanganan setiap pertanyaan ataupun gangguan terkait dengan tugas pokok dan fungsi direktorat bersangkutan.
(4) Dalam penyelenggaraan Manajemen Masalah Layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, HAI-DJPb berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait dalam hal penanganan setiap masalah layanan, yaitu gangguan layanan yang berulang dan terkait dengan tugas pokok dan fungsi direktorat bersangkutan.
(5) Dalam penyelenggaraan Manajemen Konfigurasi Layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, unit teknis yang bertugas dalam mengelola konfigurasi terkait layanan HAI- DJPb menginformasikan kepada HAI-DJPb terkait konfigurasi, komponen konfigurasi ataupun perubahan terhadap konfigurasi dan/ atau komponen konfigurasi layanan HAI-DJPb.
(6) Dalam penyelenggaraan Manajemen Perubahan Layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, HAI-DJPb berkoordinasi dengan direktorat teknis terkait yang dilakukan dengan ketentuan:
- pengguna dalam hal meminta adanya perubahan terhadap layanan HAI-DJPb terlebih dahulu mengajukan permintaan yang berupa RFC seperti melalui saluran layanan HAI-DJPb;
- RFC akan dianalisis terkait dalam hal penentuan kategori dan dampak perubahan layanan oleh CAB untuk kemudian ditetapkan untuk disetujui atau tidak. CAB setidaknya berisi pejabat Eselon III pada unit di mana HAI-DJPb berada. HAI- DJPb berkoordinasi dengan pemilik produk perbendaharaan yang terkait dengan RFC dimaksud; dan
- Manajer Perubahan bertanggung jawab atas tindakan perubahan hasil ketetapan CAB. Manajer Perubahan dapat berkoordinasi dengan pemilik produk perbendaharaan yang terkait hasil ketetapan CAB dimaksud.
(7) Dalam penyelenggaraan Manajemen Rilis Layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, setiap adanya produk baru/pembaruan terkait perbendaharaan baik berupa aplikasi dan/ atau proses bisnis, pemilik produk pada direktorat terkait wajib menginformasikan atau membagikan pengetahuan terbaru terkait produk tersebut kepada HAI-DJPb.
