PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 21
(1) Fungsi help desk dalam hal penanganan bencana terkait
Kelangsungan Bisnis Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j meliputi:
- menerima laporan bencana dari pegawai yang kantornya mengalami bencana;
- menganalisis dampak bencana bagi kelangsungan bisnis; dan
- meneruskan laporan terjadinya bencana kepada Ketua Tim Penanganan Bencana.
(2) Saluran yang digunakan HAI-DJPb dalam menerima laporan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah saluran call center. Dalam hal telepon tidak bisa digunakan, maka pelapor bencana(3) dapat menggunakan saluran lain yang dimiliki HAI-DJPb.
(4) Ketentuan penerimaan laporan bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- pelapor bencana adalah Koordinator Kelangsungan Bisnis;
- dalam hal Koordinator Kelangsungan Bisnis berhalangan, pegawai dan/ atau non pegawai yang kantornya mengalami bencana dapat melaporkan bencana; dan
- HAI-DJPb melakukan klarifikasi kepada Koordinator Kelangsungan Bisnis bersangkutan dalam hal pelapor bencana sebagaimana disebutkan pada butir b. Laporan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a(5) setidaknya meliputi:
- identitas pelapor; dan
- checklist Koordinator Kelangsungan Bisnis.
