PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 19
(1) Pengelolaan basis data pengetahuan HAIPEDIA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan oleh HAI-DJPb.
(2) Dalam memberikan jawaban atas pertanyaan, permintaan
informasi, gangg-uan atau permasalahan dari pengguna layanan, Agen HAI-DJPb dapat dibantu dengan HAIPEDIA. (1
(3) HAIPEDIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
secara luas oleh Agen HAI-DJPb dan seluruh pengguna layanan HAI-DJPb.
