Pasal 18
(1) Pelaksanaan broadcast informasi kepada pengguna layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah untuk informasi umum perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dan informasi perbendaharaan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1).
(2) Broadcast kepada pengguna layanan dilakukan oleh Agen Layer 1
HAI-DJPb.
(3) Broadcast disampaikan melalui saluran layanan:
- surat elektronik;
- pesan singkat melalui saluran Whatsapp;
- akun media sosial resmi HAI-DJPb; dan
- portal HAI-DJPb.
(4) Pihak yang mengajukan broadcast adalah pengguna layanan di
lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Pihak yang menerima broadcast terdiri dari:
- broadcast melalui surat elektronik kepada CSO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, CSO KPPN, dan Bank Interkoneksi pendukung SPAN; (41
- broadcast melalui pesan singkat kepada pejabat Eselon II dan III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN dan/ atau kepada pejabat atau pegawai pada Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah didaftarkan nomor kontaknya pada HAI-DJPb;
- broadcast melalui media sosial ditujukan kepada seluruh pengguna layanan; dan
- penerima lainnya sesuai dengan permintaan pemohon broadcast.
(6) Jenis broadcast meliputi:
- penyampaian informasi resmi kedinasan yang berhubungan dengan infrastruktur, aplikasi, dan laporan di bidang perbendaharaan;
- permintaan informasi, laporan, atau data oleh kantor pusat kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- penyampaian informasi lain di bidang perbendaharaan yang berasal dari direktorat teknis lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada para pihak penerima broadcast. Dalam hal permohonan broadcast, pemohon broadcast wajib:(7 )
- menggunakan akun email kedinasan sebagaimana yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 43 tahun 2014 tentang Percepatan Implementasi Penggunaan Surat Elektronik Resmi di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- mencantumkan informasi nomor kontak telepon dan email dari minimal pejabat Eselon IV lingkup Kantor Rusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada draft broadcast yang diajukan.
(8) Dalam hal pengajuan permintaan layanan broadcast memerlukan
penjelasan lebih lanjut, maka HAI-DJPb akan melakukan konfirmasi ulang kepada pemohon layanan broadcast. Para pihak penerima informasi melalui broadcast harus(9) bertanggung jawab terhadap informasi yang diperoleh dan dilarang mengubah informasi dimaksud termasuk judul dan isi untuk kepentingan apapun. ( 1 0) HAI-DJPb tidak bertanggung j awab apabila terdapat penyalahgunaan dan/atau perubahan informasi broadcast yang mengakibatkan hal-hal yang merugikan pihak lain. (1 1) Penyalahgunaan dan/ atau perubahan informasi broadcast sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang mengakibatkan kerugian negara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
