PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 17
(1) Penerimaan permintaan perubahan layanan dari pengguna layanan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah penerimaan permintaan dari pengguna terkait perubahan layanan pada sistem yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permintaan perubahan layanan dari pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- permintaan perubahan layanan dalam Katalog Layanan HAI- DJPb; dan
- permintaan perubahan layanan di luar Katalog Layanan HAI- DJPb.
(3) Permintaan perubahan layanan dari pengguna akan dibahas oleh
CAB untuk kemudian mendapatkan penetapan terkait permintaan dimaksud.
