PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 16
(1) Penyampaian informasi perbendaharaan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
- Edukasi Perbendaharaan; dan
- Survei Perbendaharaan.
(2) Edukasi Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu pemberian edukasi kepada pengguna mengenai peraturan perbendaharaan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Survei Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf(3) b yaitu survei yang dilakukan oleh HAI-DJPb terhadap pengguna untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebij akan dan program perbendaharaan yang telah dilaksanakan.
