Pasal 15
(1) Penerusan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau
permasalahan kepada pihak terkait sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat 1 huruf d dilakukan oleh Agen Layer 1 HAI-DJPb.
(2) Agen Layer 1 meneruskan pertanyaan, permintaan informasi,
gangguan atau permasalahan dalam hal:
- informasi yang diterima belum terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- informasi yang diterima belum terdapat pada HAIPEDIA; dan
- informasi yang diterima membutuhkan penelaahan yang lebih mendalam.
(3) HAI-DJPb meneruskan pertanyaan, permintaan informasi,
gangguan atau permasalahan berdasarkan tingkat kesulitan dan skala prioritas untuk menentukan jangka waktu penyelesaian pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan dimaksud.
(4) Koordinator Departemen bertanggung jawab mengkoordinasikan
dan memberikan arahan terkait jawaban atas penerusan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan dimaksud melalui pejabat yang ditunjuk.
(5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah:
- pejabat yang tugas dan tanggung jawabnya mengemban fungsi layanan informasi, kehumasan, dan penyuluhan pada masing- masing direktorat; atau
- Kasubbag Tata Usaha di lingkup Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Penerusan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau
permasalahan dilakukan melalui media telepon, surat elektronik, aplikasi elektronik, surat, dan/ atau nota dinas. 4
- 13
