PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 14
(1) Penelitian kelengkapan dan pemilahan atas pertanyaan,
permintaan informasi, gangguan atau permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Agen Layer 1 HAI-DJPb.
(2) Konfirmasi akhir atas pertanyaan, permintaan informasi, gangguan
atau permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Agen yang memberikan jawaban atas pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau permasalahan dimaksud.
