Pasal 13
(1) Penerimaan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau
permasalahan seputar perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
- pertanyaan, informasi, gangguan atau permasalahan terkait proses bisnis perbendaharaan;
- pertanyaan, informasi, gangguan atau permasalahan terkait aplikasi perbendaharaan;
- pertanyaan, informasi, gangguan atau permasalahan terkait pemenuhan kewajiban satker; dan
- pertanyaan, informasi, gangguan atau permasalahan lainnya terkait pelayanan perbendaharaan.
(2) Pertanyaan, informasi, gangguan atau permasalahan terkait
pemenuhan kewajiban Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Informasi terkait transaksi SPM dan SP2D;
- Informasi terkait peIaporan satker;
- Informasi terkait transaksi Modul Penerimaan Negara; dan
- Informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan. Penerimaan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau
(3) permasalahan seputar perbendaharaan dari pengguna layanan
yang melalui saluran telepon, surat elektronik, portal HAI-DJPb, webchat, dan media sosial dilakukan oleh Agen Layer 1 HAI-DJPb.
(4) Penerimaan pertanyaan, permintaan informasi, gangguan atau
permasalahan seputar perbendaharaan dari pengguna layanan yang melal-ui saluran HAI CSO atau dilakukan dengan cara tatap
muka secara langsung kepada CSO pada kantor vertikal Di.rektorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan oleh CSO. Dalam menanggapi pertanyaan, permintaan informasi, gangguan(5) atau permasalahan seputar perbendaharaan dari pengguna layanan, seluruh agen HAI-DJPb mengacu kepada Katalog Layanan HAI-DJPb dan SLA.
(6) HAI-DJPb berhak menolak pertanyaan, permintaan informasi,
gangguan atau permasalahan yang tidak terdapat pada Katalog Layanan HAI-DJPb.
