PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 12
(1) Pemberian informasi umum perbendaharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
- informasi tentang peraturan perbendaharaan yang berlaku;
g
- informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
- layanan penyampaian informasi lainnya kepada pengguna.
(2) Informasi tentang peraturan perbendaharaan yang berlaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana(3) dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi terkait petunjuk penggunaan aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) HAI-DJPb tidak memberikan informasi peraturan perbendaharaan
kepada pengguna layanan berupa:
- penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perbendaharaan;
- peraturan, kebijakan perbendaharaan atau hal-hal lain yang belum diatur; dan
- informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.
