PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 11
(1) Kegiatan layanan HAI-DJPb melalui saluran layanan call center
dilaksanakan oleh Agen Call Center.
(2) Agen Call Center HAI-DJPb harus memiliki sertifikat keahlian yang
diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan atau lembaga pelatihan lain yang dianggap memiliki kredibilitas yang memadai. Sertifikat yang diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal(3) Perbendaharaan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pegawai dengan kualifikasi sebagai berikut:
- telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis layanan info rmasi;
- telah mengikuti pendidikan dan pelatihan komunikasi; dan
- dianggap mampu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
