PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 10
(1) Waktu penerimaan layanan HAI-DJPb dilaksanakan dengan
ketentuan:
- layanan melalui saluran call center, webchat, Whatsapp, dan HAI CSO dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
- layanan melalui saluran surat elektronik, portal HAI-DJPb, Twitter, Instagram, dan Facebook dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
- permintaan layanan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang disampaikan di luar jam layanan akan dipenuhi pada hari kerja berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan waktu penerimaan layanan selain waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Waktu penerimaan layanan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan dengan pengumuman melalui saluran resmi HAI-DJPb.
