PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 9
(1) HAI-DJPb melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) melalui saluran resmi HAI-DJPb.
(2) Saluran resmi HAI-DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- saluran call center,
- saluran surat elektronik;
- saluran portal HAI-DJPb;
- saluran web chat;
- saluran HAI CSO;
- saluran Whatsapp; g• saluran Twitter,
- saluran Instagram; dan
- saluran Facebook.
(3) Dalam hal terjadi perubahan atau penonaktifan saluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Perubahan atau penonaktifan saluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan dengan pengumuman melalui saluran resmi HAI-DJPb.
