Pasal 3
(1) Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai
dengan surat keputusan/ perjanjian kerja/ kontrak dan/ atau peraturan perundang-undangan .
(2) Penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan pada bulan berikutnya.
(2a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada hari pertama.
(3) Pengecualian atas pembayaran penghasilan PPNPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3a) Pembayaran penghasilan PPNPN sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) dapat dilakukan pada hari pertama bulan berkenaan.
(3b) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi PPNPN yang dibayarkan berdasarkan perJanJlan kerja/kontrak dengan KPA/ PPK. (3c) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- Kewajiban Satker untuk:
- melampirkan SPTJM dalam SPP dan SPM;
- memperhitungkan kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN.
- Kebenaran perhitungan dan pembayaran penghasilan menjadi tanggung jawab KPA/ PPK.
(4) Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi
hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat diajukan sekaligus.
3 . Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
