PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 11
(1) Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN:
- PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PPSPM dilengkapi dengan:
Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN; 2 . Dokumen pendukung berupa surat keputusan/ perjanjian kerja/ kontrak PPNPN/dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan;
SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21);
ADK PPNPN; dan
SPTJM.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilampirkan pad a awal pembayaran dan pad a saat terjadi perubahan.
- Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK, PPSPM menerbitkan SPM.
(2) Tata cara penerbitan SPP oleh PPK dan tata cara
penerbitan SPM oleh PPSPM dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, dan dian tara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
