PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 12
(1) PPSPM menyampaikan SPM pembayaran Penghasilan
PPNPN ke KPPN dilengkapi dengan:
- DaItar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi pada Satker;
- SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21);
- ADK SPM;
- ADK PPNPN; dan
- SPTJM.
(2) Dihapus.
(2a) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari per tam a bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2a): a . SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan berkenaan; dan
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Induk. (2b) Untuk pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama bulan berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) :
- SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan pad a tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 bulan sebelumnya; dan
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Induk. (2c) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b), menggunakan jenis SPM Penghasilan PPNPN Susulan.
(3) Khusus penyampaian SPM pembayaran Penghasilan
PPNPN bulan Desember mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:
