Pasal 5
(1)
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp260.242.149.353.000,00
(dua ratus enam puluh triliun dua ratus empat
puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta
tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri
atas:
a.
penerimaan SDA;
b.
pendapatan bagian laba BUMN;
c.
PNBP lainnya; dan
d.
pendapatan BLU.
(2)
Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp95.643.149.163.000,00
(sembilan
puluh
lima
triliun enam ratus empat puluh tiga miliar seratus
www.peraturan.go.id
2017, No.186
empat puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga
ribu rupiah), yang terdiri atas:
a.
penerimaan sumber daya alam minyak bumi
dan gas bumi (SDA migas); dan
b.
penerimaan sumber daya alam nonminyak
bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3)
Pendapatan
bagian
laba
BUMN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp41.000.000.000.000,00 (empat puluh
satu triliun rupiah).
(4)
Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba
BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian
piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha
perbankan dilakukan:
a.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT),
BUMN, dan Perbankan;
b.
memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik; dan
c.
Pemerintah
melakukan
pengawasan
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN
di bidang usaha perbankan tersebut.
(5)
PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
c
diperkirakan
sebesar
Rp85.057.560.000.000,00
(delapan
puluh
lima
triliun lima puluh tujuh miliar lima ratus enam
puluh juta rupiah).
(6)
Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp38.541.440.190.000,00 (tiga puluh delapan triliun
lima ratus empat puluh satu miliar empat ratus
empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu
rupiah).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Presiden.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
