Pasal 4
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.472.709.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.436.730.861.675.000,00 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.186
e.
pendapatan pajak lainnya.
(3)
Pendapatan
pajak
penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan
sebesar Rp783.970.270.000.000,00 (tujuh
ratus
delapan puluh tiga triliun sembilan ratus tujuh
puluh miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a.
komoditas
panas
bumi
sebesar
Rp1.646.361.470.000,00 (satu
triliun enam
ratus empat puluh enam miliar tiga ratus enam
puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu
rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan
untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai
dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan;
b.
bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak
ketiga
atas
jasa
yang
diberikan
kepada
Pemerintah
dalam
penerbitan
dan/atau
pembelian kembali/penukaran SBN di pasar
internasional,
tetapi
tidak
termasuk
jasa
konsultan
hukum
lokal,
sebesar
Rp7.230.485.435.000,00
(tujuh
triliun
dua
ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan
puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima
ribu
rupiah)
yang
pelaksanaannya
diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c.
penghasilan dari penghapusan secara mutlak
piutang negara nonpokok yang bersumber dari
Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan Daerah yang
diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
sebesar
Rp59.269.019.000,00
(lima
puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh
sembilan juta sembilan belas ribu rupiah)
termasuk
di
dalamnya
kekurangan
untuk
www.peraturan.go.id
2017, No.186
tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang
pelaksanaannya
diatur
dengan
Peraturan
Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai
oleh rupiah murni sebesar Rp614.786.000,00
(enam ratus empat belas juta tujuh ratus
delapan
puluh
enam
ribu
rupiah)
yang
pelaksanaannya
diatur
dengan
Peraturan
Menteri Keuangan.
(4)
Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diperkirakan
sebesar
Rp475.483.491.675.000,00
(empat ratus tujuh puluh lima triliun empat ratus
delapan puluh tiga miliar empat ratus sembilan
puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah).
(5)
Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar
Rp15.412.100.000.000,00 (lima belas triliun empat
ratus dua belas miliar seratus juta rupiah).
(6)
Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
d
diperkirakan
sebesar
Rp153.165.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga
triliun seratus enam puluh lima miliar rupiah).
(7)
Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
e
diperkirakan
sebesar
Rp8.700.000.000.000,00 (delapan triliun tujuh ratus
miliar rupiah).
(8)
Pendapatan
Pajak
Perdagangan
Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp35.979.000.000.000,00 (tiga
puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh
sembilan miliar rupiah), yang terdiri atas:
a.
pendapatan bea masuk; dan
b.
pendapatan bea keluar.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.279.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah). (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
