Pasal 41
Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.186 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
2017, No.186 www.peraturan.go.id
2017, No.186 www.peraturan.go.id
2017, No.186 www.peraturan.go.id
2017, No.186
www.peraturan.go.id
