PMK
Pensiun
Pasal 40
Postur APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja www.peraturan.go.id
2017, No.186 Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
