Pasal 7
(1) Penggunaan besaran biaya pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian
negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2), kementerian negara/lembaga mengajukan
permintaan pelampauan besaran biaya pendukung kepada Menteri Keuangan.
(3) Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam
bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan pertimbangan sebagai berikut:
- anggaran untuk membiayai kegiatan prioritas Presiden;
- anggaran untuk membiayai belanja penyelenggaraan program/kegiatan/proyek/prioritas kementerian negara/lembaga; dan/atau
- anggaran untuk kegiatan kontrak tahun jamak.
(5) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan revisi anggaran.
(6) Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada kementerian negara/lembaga pengusul.
