PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 8
Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
