PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 6
(1) Besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO
ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO.
(2) Besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen);
- kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan persen);
- kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen);
- kerangka investasi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen);
- administrasi pemerintahan internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan
- administrasi pemerintahan internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen).
(3) Grup KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan klasifikasi rincian output dan rincian output dalam perencanaan dan penganggaran.
