PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 3
(1) Standar Struktur Biaya terdiri atas:
- biaya utama; dan
- biaya pendukung.
(2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, merupakan komponen biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, merupakan komponen biaya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran.
(4) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku untuk seluruh kementerian negara/lembaga.
