PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 2
Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga untuk menetapkan komposisi biaya tertentu atas suatu RO dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.
