PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 4
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:
- rupiah murni;
- pendapatan negara bukan pajak;
- pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan umum;
- surat berharga syariah negara; dan/atau
- pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
