Pasal 3
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
( 1) KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO:
- melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa;
- menerima atau memperoleh penghasilan; dan/ atau
- mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
(2) Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Tempat kedudukan KSO sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu Anggota yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam:
- perjanjian kerja sama KSO; atau
- surat penunjukan, untuk mewakili KSO.
(4) Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
- pendirian KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.
