Pasal 4
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
(1) KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:
- KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; dan/ a tau
- 1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Contoh pelaksanaan kewajiban KSO mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
