PMK
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS!
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
- perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
- perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. /
Bagian Kesatu Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
