Pasal 22
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB
(1) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan dalam perJanJ1an kerja sama KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh tiap Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/ atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
- pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
- pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Anggota wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah
dipotong dan/ a tau dipungut a.tau dibayar atau disetor sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal23 KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
- mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, dalam hal tempat KSO terdaftar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2);
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1);
- melakukan pemenuhan kewajiban, berupa:
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masa pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025; dan
- menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025.
