PMK
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS!
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetapi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan:
- permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal KSO merupakan Pengusaha Kena Pajak.
BABV
