PMK
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERAS!
Pasal 21
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka KSO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan
dilaporkan oleh Anggota sesuai dengan proporsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama KSO, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat Perlakuan Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan
