Pasal 20
BAB 3 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG TIDAK WAJIB
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak
yang dilakukan oleh Anggota kepada Pelanggan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak waj/
membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dapat dikreditkan oleh Anggota sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-U:ndangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketiga Perlakuan Pajak Penghasilan
