PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas
dan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan permintaan bantuan Penilaian dan/ atau bantuan Penilai kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian.
(2) Permintaan bantuan Penilaian dan/ atau bantuan Penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian, tujuan Penilaian, serta data dan informasi terkait objek Penilaian.
BABV
