PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, Penilaian dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
I
jdih.kemenkeu.go.id
