PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
( 1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/ atau informasi dari Wajib Pajak dan/ atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- penugasan Penilaian;
- informasi objek yang dinilai;
- identitas Wajib Pajak;
- uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian;
- simpulan;
- tanggal Laporan Penilaian; dan
- tanda tangan tim Penilai.
Bagian Ketujuh Bantuan Penilaian dan/ atau Bantuan Penilai
