PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- penugasan Penilaian; I
jdih.kemenkeu.go.id
- tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian;
- informasi objek yang dinilai;
- identitas Wajib Pajak;
- data dan/atau informasi yang tersedia;
- Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan;
- simpulan nilai;
- tanggal Laporan Penilaian; dan
- tanda tangan tim Penilai.
