PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai:
- bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah
dilaksanakan;
- dasar pembuatan Laporan Penilaian;
- sumber data atau informasi bagi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat J enderal Pajak; dan/atau
- bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.
