PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf f menggunakan:
- pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas;
- pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru; atau
- pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau metode faktor pengali harga.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak berwujud yang dapat diidentifikasi;
- terdapat manfaat ekonomis dalam bentuk laba atau arus kas yang diperoleh dari kepemilikan harta tidak berwujud; dan
- terdapat sisa masa manfaat ekonomis yang dapat dikuantifikasi.
(3) Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru
atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak berwujud yang dapat diidentifikasi; dan
- tidak terdapat pendapatan yang dapat diidentifikasi, atau tidak secara langsung menghasilkan arus kas.
(4) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
atau metode faktor pengali harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- terjadi pemanfaatan atau penggunaan atas harta tidak berwujud; dan
- terdapat data pasar pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud.
