PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf i menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
- revaluasi aset; dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
/
jdih.kemenkeu.go.id
