PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
- terdapat objek yang sebanding dan sejenis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1); dan
- tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
