PMK
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf g menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan pendapatan.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
/ jdih.kemenkeu.go.id
- tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
- terjadi pada aksi korporasi yang terdapat pengalihan harta tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi.
